- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
Uncategorized4 Cara Mudah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

4 Cara Mudah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

PerawatanKesehatan.com –  Dear Sejawat…Ketika akan berobat menggunakan BPJS Kesehatan dan agar biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, maka terdapat aturan atau prosedur yang harus di penuhi. Berikut 4 cara mudah berobat menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:

 

1. Mengikuti Prosedur Urutan Pengobatan.

Ketika pengguna BPJS sakit, maka pertama harus berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1) dalam hal ini meliputi Dokter Keluarga, atau Puskesmas Setempat, atau Klinik yang ditunjuk sebagai FASKES 1 (yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan). Tidak bisa tiba-tiba langsung datang ke Rumah Sakit (kecuali kondisi darurat seperti poin No-4 dibawah). Bila memaksakan diri langsung ke Rumah Sakit, maka kemungkinan besar BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan Anda.

 

2. Penanganan Pengobatan.

Setelah pasien diperiksa di FASKES 1 dan ternyata masih dapat ditangani disana, maka tidak perlu lagi kerumah sakit. Namun, Bila ternyata kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani disana maka FASKES 1 akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

3. Membawa Kartu Rujukan ke Rumah Sakit.

Setelah anda menerima kartu rujukan dari pihak FASKES 1, maka Anda wajib membawa surat rujukan tersebut ke Rumah Sakit. Tanpa adanya surat rujukan tersebut Anda akan dianggap berobat secara pribadi (umum) tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

 

4. Bisa Langsung Ke Rumah Sakit Bagi Pasien Darurat.

Bagi pengguna BPJS dapat langsung berobat kerumah sakit tanpa melaluti FASKES 1 atau tanpa surat rujukan hanya bila kondisi darurat. Kondisi darurat disini maksudnya yaitu dimana kondisi pasien dalam kondisi sakit yang dapat menyebabkan kematian maupun cacat.

 

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan
Prosedur penggunaan layanan BPJS.

 

Bagi pengguna BPJS dalam kriteria bukan pasien darurat jangan lupa untuk membawa syarat-syarat dibawah ini ketika hendak berobat ke Rumah Sakit rekanan BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan Asli beserta foto copynya.
  • Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • Foto Copy KK (Kartu Keluarga).
  • Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1.

Setelah semua syarat administrasi terpenuhi, maka Anda sudah dapat berobat ke Rumah Sakit dan semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk obat-obatan. Namun pada beberapa kasus ada obat-obat jenis tertentu yang tidak tercover atau tidak masuk dalam daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka Anda harus membelinya sendiri. Terlepas dari itu tentunya BPJS Kesehatan memberikan keringanan ketika melakukan pengobatan. Demikian informasi prosedur dan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

 

Informasi lebih dapat menghubungi:

Pusat Layanan Informasi

BPJS Kesehatan.

1500400

atau

BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih.

PO BOX 1391 JKT 10510

Telp. 021 4212938 (Hunting).

Situs: bpjs-kesehatan.go.id.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Subscribe Today

GET EXCLUSIVE FULL ACCESS TO PREMIUM CONTENT

SUPPORT NONPROFIT JOURNALISM

EXPERT ANALYSIS OF AND EMERGING TRENDS IN CHILD WELFARE AND JUVENILE JUSTICE

TOPICAL VIDEO WEBINARS

Get unlimited access to our EXCLUSIVE Content and our archive of subscriber stories.

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme