Bidan adalah sebutan khusus bagi seorang wanita yang telah lulus menempuh pendidikan kebidanan dan telah teregistrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bidan memiliki beberapa tanggung jawab seperti memantau kondisi kesehatan kehamilan calon ibu, membantu proses persalinan calon ibu saat akan melahirkan dan melakukan perawatan bayi baru lahir. Bidan bisa bekerja membantu dokter, dokter kandungan, dokter anak dan tenaga kesehatan lainnya. Artikel ini akan membahas langkah urutan cara menjadi bidan yang kompeten dan teregistrasi.
Lulus dari SMA atau sederajat.
Memiliki dasar pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan utama yang harus dimiliki untuk menjadi bidan. Pilihlah jurusan IPA karena dalam mata pelajaran tersebut akan membantu Anda dalam menentukan apakah bidang medis itu cocok untuk Anda. Setelah lulus, daftar dan ikuti tes masuk akademi kebidanan. Dan untuk meningkatkan peluang di terima maka daftar dan ikuti tes lebih dari satu perguruan tinggi.
Dapatkan gelar akademik kebidanan.
Terdapat beberapa program untuk mendapatkan gelar akademik kebidanan, mulai dari ahli madya kebidanan karena untuk menjadi seorang bidan Anda harus menyelesaikan program akademik minimal diploma tiga kebidanan.
Ikuti Uji Kompetensi Bidan.
Ujian ini dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan. Sesuai UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 38/2014 tentang Tenaga Keperawatan, disebutkan bahwa lulusan diploma tiga kebidanan dan keperawatan harus ikut uji kompetensi untuk menjamin mutunya. Dengan lulus Uji Kompetensi (UKOM) Bidan maka akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang merupakan syarat utama proses pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan agar dapat meningkatkan standarisasi kompetensi Lulusan Kebidanan untuk dapat bekerja lebih profesional khususnya untuk menekan angka kematian ibu dan anak. Anda harus mempunyai surat tanda registrasi bidan untuk layak bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau menjalankan praktik bidan mandiri.
Carilah Pekerjaan Sebagai Bidan.
Bidan yang hendak bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Ijin Kerja Bidan (SIKB). Sedangkan untuk menjalankan praktek mandiri maka harus memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Bidan merupakan salah satu profesi kepercayaan para ibu-ibu.
Baca juga:
Catatan:
- Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
- Surat Ijin Kerja Bidan (SIKB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
Bila artikel ini bermanfaat maka sukai dan bagikan!