- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
UncategorizedProsedur dan Manfaat Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Prosedur dan Manfaat Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

PerawatanKesehatan.com – Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

Prosedur Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Prosedur dan Manfaat Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Keterangan:

1. Rawat Jalan & Rawat Inap Tingkat Pertama.

  1. Menuju klinik terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan peserta.
  2. Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas Faskes tingkat pertama.
  3. Mendapatkan pelayanan, antara lain sebagai berikut:

Rawat jalan.

  • Administrasi pelayanan (Seperti pendaftaran, kartu berobat dan pemberian surat rujukan atas indikasi medis ke Rumah Sakit), rujukan atas permintaan sendiri (APS) tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi masalah kesehatan.
  • Tindakan medis non spesialistik.
  • Pelayanan obat-obatan selama 3 – 5 hari dan bahan medis habis sekali pakai.
  • Pemeriksaan penunjang laboratorium seperti darah, urin, feses rutin dan gula darah sewaktu (GDS).
  • Pelayanan gigi tingkat pertama dan protesa gigi (2 tahun sekali).
  • Pelayanan imunisasi dasar seperti BCG, DPT, Hepatitis B, Polio, dan Campak.
  • Pelayanan KB (IUD, Implan, dan suntik).
  • Pelayanan promotif dan preventif (skrinning riwayat kesehatan, IVA test).

Rawat inap atas indikasi medis.

  1. Pelayanan darah sesuai dengan indikasi medis (kegawatdaruratan).
  2. Pelayanan kebidanan dan neonatal, antara lain pemeriksaan ibu hamil, persalinan normal, nifas (setelah melahirkan), ibu mnyusui & bayi (di puskesmas, klinik, atau bidan jejaring).
  3. Sesuai kebutuhan medis, bila diperlukan dapat di rujuk ke rumah sakit (Faskes lanjutan).

 

2. Rawat Jalan & Rawat Inap Tingkat Rujukan.

  1. Menunjukkan kartu, surat rujukan & menandatangani SEP.
  2. Mendapatkan pelayanan, antara lain sebagai berikut:
  3. Rawat jalan.
  • Poli spesialis atau sup spesialis.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dengan dokter spesialis atau sup spesialis.
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan obat-obatan dan pemakaian bahan habis pakai.
  • Pelayanan alkes (alat kesehatan) Implan.
  • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan darah.
  • Cuci darah (hemodialisa).

 

Rawat Inap.

  1. Menunjukkan kartu, surat perintah rawat inap, dan tanda tangan SEP.
  2. Manfaat pelayanan, antara lain sebagai berikut:
  • Akomodasi kamar sesuai dengan hak kelas (ICU, ICCU, NICU, dan rawat biasa).
  • Visit Dokter dan Asuhan Keperawatan (ASKEP).
  • Pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik.
  • Tindakan medis (non dan operatif).
  • Obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
  • Pelayanan ambulan bagi pasien di rujuk.
  • Pemulasan jenazah.
  • Pelayanan administrasi.
  1. Keadaan Gawat Darurat.
  2. khusus untuk pasien dengan kondisi gawat darurat sesuai ketentuan yaitu mengancam jiwa dan tidak dapat di tunda).
  3. Tanpa surat rujukan, langsung dapat ke UGD/IGD baik di rumah sakit provider maupun non provider BPJS Kesehatan.

Sedangkan manfaat atau benefit lainnya yaitu:

Alat Kesehatan.

  1. Kacamata.
  2. Alat bantu dengar (hearing aid).
  3. Alat bantu gerak.
  4. Collar neck.
  5. Korset tulang belakang.
  6. Kruk.
  7. Protesa gigi.

Baca juga: Daftar Faskes tingkat lanjutan di Karawang…

 

Informasi ini disampaikan oleh:

BPJS Kesehatan Cabang Karawang.

  • Alamat: Jalan A. Yani No. 85 Karawang – 41315 – Jawa Barat.
  • Telpon: (0267) 402573 – 416 206
  • Website: www.bpjs-kesehatan.go.id

 

KLOK Purwakarta.

  • Alamat; KK Singawirata No. 57.  Kel. Nagri Kidul – Purwakarta – Jawa Barat.
  • Telpon: (0264) 8623 168

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 24 Jam hubungi 1500400, sedangkan hotline BPJS Kesehatan Cabang Karawang 0813 1559 8890

Cukup sekian corat coret tentang prosedur & manfaat pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam dari Tim Perawatan Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Subscribe Today

GET EXCLUSIVE FULL ACCESS TO PREMIUM CONTENT

SUPPORT NONPROFIT JOURNALISM

EXPERT ANALYSIS OF AND EMERGING TRENDS IN CHILD WELFARE AND JUVENILE JUSTICE

TOPICAL VIDEO WEBINARS

Get unlimited access to our EXCLUSIVE Content and our archive of subscriber stories.

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme