PerawatanKesehatan.com – Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Prosedur Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keterangan:
1. Rawat Jalan & Rawat Inap Tingkat Pertama.
- Menuju klinik terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan peserta.
- Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas Faskes tingkat pertama.
- Mendapatkan pelayanan, antara lain sebagai berikut:
Rawat jalan.
- Administrasi pelayanan (Seperti pendaftaran, kartu berobat dan pemberian surat rujukan atas indikasi medis ke Rumah Sakit), rujukan atas permintaan sendiri (APS) tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi masalah kesehatan.
- Tindakan medis non spesialistik.
- Pelayanan obat-obatan selama 3 – 5 hari dan bahan medis habis sekali pakai.
- Pemeriksaan penunjang laboratorium seperti darah, urin, feses rutin dan gula darah sewaktu (GDS).
- Pelayanan gigi tingkat pertama dan protesa gigi (2 tahun sekali).
- Pelayanan imunisasi dasar seperti BCG, DPT, Hepatitis B, Polio, dan Campak.
- Pelayanan KB (IUD, Implan, dan suntik).
- Pelayanan promotif dan preventif (skrinning riwayat kesehatan, IVA test).
Rawat inap atas indikasi medis.
- Pelayanan darah sesuai dengan indikasi medis (kegawatdaruratan).
- Pelayanan kebidanan dan neonatal, antara lain pemeriksaan ibu hamil, persalinan normal, nifas (setelah melahirkan), ibu mnyusui & bayi (di puskesmas, klinik, atau bidan jejaring).
- Sesuai kebutuhan medis, bila diperlukan dapat di rujuk ke rumah sakit (Faskes lanjutan).
2. Rawat Jalan & Rawat Inap Tingkat Rujukan.
- Menunjukkan kartu, surat rujukan & menandatangani SEP.
- Mendapatkan pelayanan, antara lain sebagai berikut:
- Rawat jalan.
- Poli spesialis atau sup spesialis.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dengan dokter spesialis atau sup spesialis.
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat-obatan dan pemakaian bahan habis pakai.
- Pelayanan alkes (alat kesehatan) Implan.
- Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan darah.
- Cuci darah (hemodialisa).
Rawat Inap.
- Menunjukkan kartu, surat perintah rawat inap, dan tanda tangan SEP.
- Manfaat pelayanan, antara lain sebagai berikut:
- Akomodasi kamar sesuai dengan hak kelas (ICU, ICCU, NICU, dan rawat biasa).
- Visit Dokter dan Asuhan Keperawatan (ASKEP).
- Pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik.
- Tindakan medis (non dan operatif).
- Obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan ambulan bagi pasien di rujuk.
- Pemulasan jenazah.
- Pelayanan administrasi.
- Keadaan Gawat Darurat.
- khusus untuk pasien dengan kondisi gawat darurat sesuai ketentuan yaitu mengancam jiwa dan tidak dapat di tunda).
- Tanpa surat rujukan, langsung dapat ke UGD/IGD baik di rumah sakit provider maupun non provider BPJS Kesehatan.
Sedangkan manfaat atau benefit lainnya yaitu:
Alat Kesehatan.
- Kacamata.
- Alat bantu dengar (hearing aid).
- Alat bantu gerak.
- Collar neck.
- Korset tulang belakang.
- Kruk.
- Protesa gigi.
Baca juga: Daftar Faskes tingkat lanjutan di Karawang…
Informasi ini disampaikan oleh:
BPJS Kesehatan Cabang Karawang.
- Alamat: Jalan A. Yani No. 85 Karawang – 41315 – Jawa Barat.
- Telpon: (0267) 402573 – 416 206
- Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
KLOK Purwakarta.
- Alamat; KK Singawirata No. 57. Kel. Nagri Kidul – Purwakarta – Jawa Barat.
- Telpon: (0264) 8623 168
Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 24 Jam hubungi 1500400, sedangkan hotline BPJS Kesehatan Cabang Karawang 0813 1559 8890
Cukup sekian corat coret tentang prosedur & manfaat pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam dari Tim Perawatan Kesehatan.